Spread the love

Bertempat di Ruang Rapat Lt.3 Rektorat Unsoed, Senin (18/3) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan penyamaan persepsi terkait peraturan perpajakan baru dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto. Hadir di acara tersebut Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kabiro Umum dan Keuangan, SPI, BPU, LPTSI, bendahara kantor pusat, dan staf bagian keuangan kantor pusat Unsoed.


Penyamaan persepsi dilaksanakan terkait terbitnya peraturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang baru yaitu Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.


Wakil Rektor Bidang Keuangan Unsoed, Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa persamaan persepsi memang perlu dilakukan. “PP dan PMK ini merupakan kebijakan baru, maka perlu diketahui dan dipahami bersama bagaimana mekanisme teknisnya. Khususnya dengan tarif pada hal-hal khusus Unsoed sebagai Badan Layanan Usaha (BLU) seperti remunerasi, kegiatan insidental, workshop, prestasi individual, dan kerja sama tingkat fakultas maupun universitas” ungkapnya.


Kepala KPP Pratama Purwokerto, Raden Agus Setiawan mengungkapkan bahwa PP No 58 Tahun 2023 dan PMK No 168 Tahun 2023 secara umum hanya terjadi perubahan pada Tarif Efektif Rata-Rata (TER). “Peraturan ini hanya mengubah besaran TER yang akan dikenakan pada obyek pajak dengan mendasarkan pada besaran PTKP dan penghasilan bruto, tidak ada perubahan pada subjek maupun objek pajaknya. Adanya peraturan pajak baru ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan terutama pada pemberi kerja. Aturan tersebut dapat memperluas basis pemajakan,” ujarnya.


Pada kegiatan tersebut, penyuluh KPP Pratama memberikan penjelasan mengenai overview, tarif pemotongan pajak, serta contoh penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER dan Tarif Pasal 17. Juga disampaikan khusus PPh 21 pada Unsoed sebagai BLU, perhitungan PPh 21 Rupiah Murni dan PNBP BLU, Perhitungan PPh 21 setiap komponen remunerasi BLU, dan perhitungan PPh 21 atas penghasilan dokter yang praktik di klinik/rumah sakit.*(AIH)


adminspi
Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *