Spread the love

Senin (3/6) bertempat di Aula Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman (Fabio Unsoed), Satuan Pengawasan Internal (SPI) menghadiri rapat persiapan konstruksi (Pree Contruction Meeting/PCM) Pembangunan Gedung Pendidikan Fabio Unsoed. Hadir dalam pertemuan tersebut Dekan dan para Wakil Dekan Fakultas Biologi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua UPBJJ, Tim Teknis Pembangunan, PT Margo Rejo Kontraktor, Konsultan Pengawas PT Arsgraphi, Konsultan Perencana PT Joglomas Brilliant Konsultan, dan Staf Pendukung PPK.

Dalam sambutannya, Dekan Fabio Unsoed, Prof. Dr. Dwi Nugroho Wibowo, M.S. menyampaikan harapannya atas pembangunan gedung pendidikan tersebut. “Pembangunan agar segera diselesaikan sesuai perjanjian kontrak dengan tetap mengutamakan 4 tepat, yakni tepat waktu, tepat aturan, tepat mutu, dan tepat biaya.”

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan 27 Mei 2024, dan secara regulasi PCM dilaksanakan maksimal 14 hari setelah penandatanganan kontrak, dengan demikian maka pelaksanaan PCM kali ini tidak menyelisihi peraturan. Lebih lanjut ditegaskan bahwa “Setiap langkah pekerjaan harus dilaksanakan sesuai prosedur dengan baik sehingga hasil atau kualitas pembangunan terjamin” kata Gathot kepada kontraktor pelaksana.

Pihak penyedia dalam hal ini PT Margo Rejo Kontraktor, memaparkan informasi umum pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, srtuktur organisasi, rencana tahapan-tahapan, dan metode pelaksanaan pekerjaan  Kontraktor menyampaikan bahwa siap melaksanakan pekerjakan dalam jangka waktu 120-150 hari dari seharusnya kontrak 180 hari kalender. “Kami akan mempertanggungjawabkan secara teknis pelaksanaan pembangunan gedung dengan baik” kata direktur PT Margo Rejo Kontraktor. “Untuk itu, dimohon kepada Konsultan Perencana, untuk segera menyelesaikan addendum-adendum pekerjaan yang belum tercover dalam kontrak awal, dengan optimalisasi anggaran”, lanjutnya

Konsultan pengawas pembangunan gedung PT Arsigraphi, menyampaikan akan memastikan dan mengontrol agar pembangunan tepat biaya yaitu volume yang dibayar sesuai dengan yang dikerjakan dan tepat mutu yang berkaitan dengan kualitas hasil pembangunan. Adanya rencana percepatan penyelesaian pekerjaan, diharapkan penyedia tetap memenuhi persyaratan-persyaratan teknis, seperti uji beton dan uji baja, serta uji-uji lainnya sebelum dilakukan pemasangan. Hal ini dotegaskan oleh Tim dari SPI yang menyampaikan bahwa adanya rencana percepatan penyelesaian pekerjaan harus didukung dengan percepatan pengerjaan dokumen pendukungnya, seperti addendum-adendum pekerjaan jangan sampai dokumen pendukung tertinggal atau terselip, yang memungkinkan terjadinya penggantian dokumen. “Harus diingat bahwa penggantian dokumen setelah kejadian merupakan pemalsuan dokumen”. Agar diperhatikan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Tim Manajemen atau Tim Pendamping agar memenuhi syarat fungsional, dan agar diperhatikan arus lalu lintas bagi civitas akademik Fabio Unsoed agar tidak terganggu.“ ungkap Anton Timur Wastoni, S.TP, M.P. *(AIH)

adminspi
Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *