
Bertempat di Ruang Rapat Lt. 6 Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Senin (24/11) Satuan Pengawasan Internal gelar Upgrading Kemampuan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemeriksaan Pengadaan Pemeliharaan. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Humas ini diikuti PPK, staf PPK, staf perencana, dan PTK di lingkungan Unsoed. Dalam laporannya Ketua Panitia Dr. Abdullah Nur Aziz, S.Si., M.Si., menyampaikan tujuan dilaksanakan upgrading ini, untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung perkantoran maupun mesin peralatan, agar tercapai prinsip ekonomis, efisien dan efektif. Acara yang dimoderatori oleh Dr. Laeli Budiarti, S.E., M.Si., Ak., menghadirkan narasumber Dr. Ir. Gandjar Pamudji, S.T., M.T., IPU., CPIA., dan Latief Nur Muhammad, S.T.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. Soc. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., dalam sambutan pembukaanya menyampaikan, “hingga audit BPK terakhir pada Bulan Oktober 2025, pengadaan barang dan jasa masih dominan menjadi temuan, untuk itu dengan adanya upgrading ini diharapkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maupun pemeliharaan gedung akan meningkat, sehingga temuan audit BPK menurun. Peran SPI agar ditingkatkan, tidak hanya sebagai fasilitator ketika ada temuan-temuan, namun bisa mengawal sejak perencanaan dan pelaksanaan”.
Dalam paparannya, Ganjar Pamudji menyampaikan bahwa pemeliharaan Gedung menurut PermenPUPR Nomor 22 dan 24, bersifat wajib, untuk menjamin gedung tetap laik fungsi (aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses). Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang agar pemeliharaan gedung terkendali. “Pemeliharaan gedung akan efektif apabila dimulai dengan kepemilikan data gedung lengkap dengan kondisinya, perencanaan pemeliharaan yang terukur, terprogram dan terencana berdasarkan data inventarisasi serta adanya tinjak lanjut”, ungkapnya. Lebih lanjut disampaikan Latief, “Untuk mencapai pelaksanaan yang baik dan berkualitas serta memenuhi prinsip efektif, efisien dan ekonomis, maka dalam perencanaan pemeliharaan gedung disertai dengan rencana anggaran dan biaya (RAB), yang mengacu pada standar biaya yang berlaku baik Permen PUPR maupun PMK serta harga acuan setempat seperti Peraturan Bupati”.


