Di Akhir tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, akan melaksanakan audit interim atas Laporan Keuangan Tahun 2025, mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025 di lingkungan Kemendiktisaintek. Terkait dengan hal tersebut maka BPK melaksanakan entry meeting. Acara yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Direktur Pemeriksaan 6 BPK serta diikuti pimpinan unit dan SPI di lingkungan Kemendiktisaintek.
Audit interim dilaakukan terkait adanya pemisahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemisahan Kementerian tersebut berakibat pada pemisahan asset yang akan berdampak pada akuntabilitas laporan keuangan tahun 2025.
Dalam sambutannya, Sekretaris jenderal Kemendiktisaintek menyampaikan, “Tujuan dilaksanakannya audit interim untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan dan asset, akuntabilitas institusi, tatakelola keuangan yang bertanggungjawab dan akuntabel serta untuk deteksi dini terjadinya penyimpangan”. Untuk itu diharap seluruh unit kerja di lingkungan Kemendiktisaintek agar segera mengumpulkan dokumen sesuai permintaan BPK, tegasnya.
Direktur Pemeriksaan 6 BPK dalam paparannya menyampaikan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan (LK) Kemendiktisaintek Tahun 2025 dilakukan sebelum tutup buku atau LK 2025 disusun, sehingga saat tampil di LK yang disusun sebagai dampak pemisahan Kementerian sudah mendekati kewajaran.


