Sikap dan perilaku antikorupsi dan antigratifikasi, harus selalu dikuatkan dan ditingkatkan, untuk itu perlu sinergitas antara pemberi layanan dan mitra penerima layanan. Itulah poin utama acara sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kamis (27/11). Acara yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Sekretaris Dirjen Perbendaharaan Arif Wibawa, S.Sos, M.M., mengambil tema Mengawal Indonesian Treasury yang Bebas dari Korupsi. Sebagai Narasumber hadir Adnan Ginanjar Setiawan, penyuluh antikorupsi dan antigratifikasi DJPb.
Dalam laporannya Ketua Panitia Kepala Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat DJPb Izharul Haq, S.E., M.Fin., menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk penguatan integritas dalam pengendalian korupsi dan gratifikasi, melalui pengembangan kesadaran kolektif untuk meningkatkan integritas membangun budaya antikorupsi dan antigratifikasi, Perkembangan pola perilaku korupsi yang makin beragam, menuntut tingkat profesionalitas dan integritas yang tinggi.
Dalam sambutan pembukaannya Sekretaris DJPb, menyampaikan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas antikorupsi dan antigratifikasi diperlukan ekosistem pencegahan korupsi, yang meliputi three lines models yang terdiri manajemen internal, unit kepatuhan internal dan inspetorat jenderal atau audit internal. “Selain itu membangun zona integritas, WBK dan WBBM, Implementasi program pengendalian gratifikasi serta sertifikasi ISO 9001 dan ISO 37001 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)”, lanjutnya. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan peran serta mitra kerja untuk menolak, melawan, mendukung dan melaporkan segala bentuk gratifikasi seperti permintaan barang, uang, diskon, rabat, konsumsi, komisi, traveler cheque atau fasilitas penginapan dan lain sebagainya. “Dengan sinergitas antara pemberi layanan (DJPb) dan mitra, vendor, penyedia barang dan jasa maka akan terbentu island integrity”, tandasnya.
Adnan Ginanjar menyampaikan, dampak buruk perilaku korupsi dan gratifikasi jauh lebih besar, karena disamping kerugian negara dalam bentuk uang juga dampak sosial yang berupa rusaknya tatanan sosial dalam bernegara. “Di sektor birokrasi, bahaya dan dampak buruk gratifikasi Adalah mengganggu obyektifitas dan independensi layanan, hilangnya prinsip fairness dalam layanan dan dapat menjadi pintu masuk suap dan pemerasan,” tegasnya. Untuk itu perlu ditanamkan nilai antikorupsi dan antigratifikasi dalam birokrasi, yang meliputi tanggung jawab, peduli, sederhana, berani, adil, kerja keras, disiplin, mandiri dan jujur yang disingkat taperra jadi maju”, pungkasnya

