SPI Unsoed Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal
Jumat siang (19/5) SPI menghadiri undangan rapat dalam rangka penilaian Zona Integritas WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara virtual melalui zoom meeting dengan agenda rapat yaitu Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen). Undangan dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktur Sumber Daya 3, Direktur Kelembagaan, para dekan, dan Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) beberapa universitas negeri.
Anggota SPI Universitas Jenderal Soedirman yaitu Dr. Yanuar E. Restianto, M.Acc, Dr. Rahadi Wasi Bintoro, SH, MH, Cipto Subroto, SE, M.Sc, Ak, CPA, Rochmad Kasir Nugroho, SE, MM, Eko Sulissetyaningsih, SE, MM, Anies Indah Hariyanti, SE, M.Si, Ak, dan Citra Elita Dewi, SE, MM mengikuti rapat tersebut di ruang rapat SPI Unsoed mulai pukul 13.30 hingga pukul 15.00 WIB.
Pada rapat tersebut, Kemdikbudristek menyampaikan dan mendorong satuan kerja di lingkungan Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan internal dan eksternal melalui sistem SIMONTILA (Sistem Monitoring Tindak Lanjut) untuk tindak lanjut temuan internal Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek dan SILAHAP (Sistem Informasi Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk tindak lanjut temuan eksternal Badan Pemeriksa Keuangan/BPK.
Kemdikbudristek juga meminta satker yang masih punya tanggungan tindak lanjut untuk setidaknya membuat progres tindak lanjut temuan tahun 2020, 2021, dan 2022. Batas upload progress temuan paling lambat Senin, 22 Mei pukul 23.59 WIB. Tindak lanjut temuan dari Universitas Jenderal Soedirman diketahui sudah diupload pada sistem tersebut pada Jumat 19 Mei 2023. *(AIH)