Spread the love

Pengawasan internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Badan Layanan Umum (BLU), melalui pendekatan sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola BLU.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.

Rektor menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian dengan disiplin dan terstruktur melalui:

  1. Penegakan integritas dan nilai etika

2. Komitmen terhadap kompetensi sumber daya manusia

3. Kepemimpinan yang kondusif

4. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai kebutuhan

5. Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat

6. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia

7. Optimalisasi peran SPI yang efektif

8. Implementasi sistem manajemen risiko secara terpadu

9. Menjaga hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait

SPI bertugas menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas bidang keuangan, akuntansi, aset, pengadaan barang dan jasa, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.